Monday, July 18, 2016

Penempatan Genset Di Luar Kamar Mesin Kapal Kargo

Berkaitan dengan semakin banyaknya kapal pengangkut minyak seperti minyak produksi fosil maupun minyak nabati, baik berupa tongkang minyak maupun kapal tangki. Kapal-kapal type tersebut (oil barge, CPO Barge, SPOB, Oil Tanker) masuk register BKI baik berupa bangunan baru  maupun dari modifikasi pontoon, kapal pendarat dan bahkan dari kapal barang.


Dengan alasan operasional maupun efisiensi beberapa pemilik/operator kapal melakukan penggantian genset yang terdapat di kamar mesin dengan beberapa alasan antara lain:
  • Genset existing sering rusak dan suku cadang sulit didapat
  • Ukuran (daya/KVA) tidak mencukupi dikarenakan pemasangan alat baru
  • Konsumsi bahan bakar boros
  • Perawatan sulit dan mahal
Penggantian dan pemasangan genset pengganti tersebut sering bukan merupakan replacement ataupun rental genset (walaupun genset yang lama tidak difungsikan), tetapi dengan memasang genset tambahan di luar kamar mesin.

Pemasangan genset tambahan atau pengganti tersebut yang beberapa kasus kurang memperhatikan persyaratan yang ada, karena kasus genset tersebut dipasang di atas boat deck sehingga untuk koneksi menuju MSB (di kamar mesin) maka kabel utama yang mengubungkan genset dan MSB menembus beberapa lokasi ruangan dan sekat. Penempatan genset di luar kamar mesin tersebut juga menyulitkan operasional.

Sesuai dengan Rules For Electrical Installations, perihal persyaratan penempatan gesnet dan main switch board di kapal, sehingga penempatan genset di atas poop deck ataupun boat deck, di mana ruang di bawahnya pada umumnya adalah ruang untuk crew, saloon bahkan pantry/dapur yang terdapat sumber api.

Pelat geladak yang menjadi atap ruang crew (pelat geladak dari boat deck) tidak dilengkapi jenis isolasi panas yang standar.

Apabila di kapal terdapat penempatan genset dan prosedur maintenance genset yang tidak memenuhi ketentuan seperti tersebut di atas maka agar disampaikan kepada pemilik atau operator kapal untuk menurunkan genset tersebut.

No comments:

Post a Comment